ZIONIS ISRAEL LARANG RAKYAT PALESTINA SHALAT DI MASJID AL AQSHA DAN AL IBRAHIMI
2007-09-25 16:51:15
kispa.org – Ramallah : Kantor Pusat HAM Palestina, mengecam pemberlakuan peraturan baru Israel yang melarang kaum muslimin melakukan syiar ibadah di dua masjid milik kaum muslimin, Al-Aqsha dan Al-Ibrahimi.

Dalam laporanya Pusat HAM menjelaskan, dalam peraturan baru itu Israel telah menghukum rakyat Palestina secara massal yang tentu bertentangan dengan undang-undang internasional yang menjamin kebebasan setiap orang dalam menjalankan ajaran agamanya.
Sebelumnya, pemerintah Israel mengumumkan, pihaknya akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi warga Palestina yang masuk masuk ke kota Al-Quds untuk melakukan shalat di dalamnya. Tetap ternyata mereka hanya mengizinkan beberapa ribu saja dari kaum muslimin, itupun yang usianya rata-rata sudah lanjut. Pada Jum’at kemarin tanggal 14 September 2007 pasukan Israel melarang sama sekali warga Palestina memasuki Masjid Al-Aqsha yang mengakibatkan para jama’ah, shalat jum’at di pintu perlintasan.
Tak kurang dari 1,4 juta warga Al-Quds, kemarin berbondong-bondong pergi ke Al-Quds Mubarak, walau sudah tujuh tahun mereka ditolak masuk ke Masjid Al-Aqsha. Israel juga melarang keras warga Palestina di luar Tepi Barat masuk ke wilayah jajahan Israel, Al-Quds dan Hebron. Bahkan mereka menutup total dua wilayah tersebut. Mereka mewajibkan setiap orang yang mau mengujungi Al-Aqsha dan wilayah mendapat izin tertulis dari pemerintah Israel.
Lembaga HAM tersebut mengisyaratkan, pemerintah Israel menerapkan pengamanan super ketat di seluruh wilayah Palestina terjajah pada sepuluh hari pertama Ramadhan. Bersamaan dengan itu, Israel menutup Masjid Ibrahimi Hebron sejal awal Ramadhan kemarin selama tiga hari berturut-turut.
Sebelumnya pihak kepolisian Israel mengungkapkan, pihaknya akan menutup tempat tersebut selama lima hari di dua bulan September dan Oktober. Peraturan itu dimaksudkan untuk memberikan ketengan bagi warga Israel yang sedang menjalankan ritual ibadahnya.
Peraturan ini jelas telah melanggar undang-undang internasional terkait hak asasi dan kebebasan beragama seseorang. Yang dijamin dalam hokum dan undang-undang manapun. Demikian juga Israel telah melanggar hak bepergian secara aman ke tempat-tempat suci di Al-Quds.
Dalam pada itu Lembaga HAM ini menyerukan dunia internasional terutama Negara-negara yang ikut menandatangani perjanjian Jenewa 1949 terkait perlindungan warga sipil di saat perang untuk mendesak Israel agar mencabut peraturan zalim tersebut, agar kaum muslimin bisa kembali menjalankan aktivitas ibadahnya secara bebas di Tepi Barat ataupun yang lainya. (asy/pic/fn)
Filed under: boy_cott Israel Tagged: | ayo jihad!!






